Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merealisasikan adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Di lingkungan Setda, didirikanlah PPID Pembantu Setda Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Surat Keputusan Sekda Provinsi Jateng Nomor 821.2/0011554/2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.