KTP elektronik (e-KTP) adalah sebuah kartu kependudukan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah dan didukung sistem informasi yang lebih akurat, aman, serta tertib administrasi. Selain itu eKTP juga secara otomatis terintegrasi dengan database kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pusat.
Setiap penduduk hanya bisa memiliki satu KTP. Meskipun orang yang bersangkutan sering berpindah tempat tinggal bahkan keluar Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun Pulau sekalipun. Maka NIK-nya akan tetap sama dan jumlahnya hanya satu (1).
Pemerintah membuat sistem ini untuk menghindari kemungkinan seseorang bisa memiliki KTP lebih dari 1 dengan tujuan yang tidak baik atau kriminal, seperti terorisme dan menyembunyikan diri dari penangkapan polisi karena melakukan korupsi.
NIK yang terdapat dalam e-KTP akan disesuaikan dengan identitas lainnya seperti: pembuatan Paspor, SIM, dan identitas lainnya. Tetapi apakah Anda sudah mengetahui, NIK dalam e-KTP Anda sudah terdaftar dalam database kependudukan pusat atau belum. Mungkin sebagian besar orang awam belum tahu dan mengerti apakah e-KTP yang dimiliki benar-benar asli atau palsu.
untuk melakukan cek E-KTP sudah ada semuanya di dalam aplikasi ini, silahkan unduh dan manfaatkan.