Semua pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). SIM merupakan bukti kecapakan kita dalam mengendarai kendaraan roda dua ataupun roda dua. Padalah membuat SIM sangatlah mudah dan biayanya tergolong murah. Cara Membuat Sim Online Terbaru.