Kata nikah adalah kata yang di impikan banyak orang untuk melengkapi dalam hidupnya.
Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi di dalam proses pernikahan, salah satunya adalah pembuatan surat nikah.
Cara mengurus surat nikah sebenarnya mudah saja jika diurus sendiri tanpa menggunakan jasa calo. Lagipula dengan mengurus surat nikah sendiri, Anda bisa menghemat biaya.
Nyatanya lagi, menikah di KUA tidak akan dikenakan biaya sama sekali pada hari Senin hingga Jumat. Berbeda jika mengundang penghulu untuk melaksanakan akad nikah di rumah atau gedung.
Biaya resmi nikah di luar kantor KUA adalah sebesar Rp600.000. Biaya tersebut langsung dibayarkan melalui nomor rekening bank yang ditunjuk. Umumnya ke bank milik negara (bank BUMN) dan bank daerah setempat.