Sebagai Warga Negara Indonesia yang sudah berusia minimal 17 tahun, Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah hal wajib. Hal ini juga berlaku bagi Warga Negara Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah/telah menikah.
Nah, apakah kamu sudah punya E-KTP? Kalau belum, berarti kamu harus bergegas mengurusnya. Pasalnya, E-KTP saat ini sudah digunakan sebagai syarat administrasi dan pendataan, jadi wajib punya.
Pada aplikasi ini, kami akan menyuguhkan bagaimana Cara cek nik ktp online via internet! Penasaran?
Silahkan download aplikasi Cara cek nik ktp online ini sekarang juga!