Aurat Wanita di Depan Mahram
Hukum Dasar
1. Jumhur Ulama
Pada dasarnya, menurut mayoritas ulama Fiqih aurat wanita yang tak boleh terlihat oleh laki-laki yang bukan mahram adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua tangannya, yaitu sebatas pergelangannya.
Ini adalah pendapat mayoritas ulama atau lebih sering disebut sebagai jumhur ulama.
2. Tambahan Mazhab Hanafi
Sedikit perbedaan dalam mazhab Al-Hanafiyah, disebutkan bahwa kaki bukan termasuk aurat wanita, yaitu sebatas mata kaki.
Alasannya hajat yang sulit ditampik. Penjelasannya kurang lebih karena wanita punya kebutuhan untuk bermuamalah dengan kaum lelaki dalam kehidupannya sehari-hari, seperti untuk mengambil atau memberi sesuatu dengan tangannya.
3. Tambahan Mazhab Hambali
Sedangkan ulama dari Madzhab Hambali juga sedikit berbeda dengan jumur ulama, dimana kebanyakan para ulama mereka sepakat bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, tanpa pengecualian wajah dan tangan. Bahkan kukunya pun aurat juga.
Namun ketika wanita sedang berihram, mereka sepakat bahwa wajah nya wajib nampak dan terlihat, dengan alasan ini adalah pengecualian yang berlaku khusus hanya dalam ibadah ihram.
Mudah-mudahan Aplikasi ini dapat bermanfaat dan menjadi teman setia setiap waktu, kapanpun dan dimanapun tanpa harus online.
Tolong beri kami Saran dan masukan untuk perkembangan Aplikasi Ini, Berikan Nilai Rate 5 untuk memberi rasa semangat pada kami dalam membuat mengembangkan aplikasi-aplikasi bermanfaat lainnya.
Disklaimer :
Semua isi materi diambil dan merupakan Hak Cipta dari : Rumah Fiqih Indonesia
www.RumahFiqih.com