Bid’ah Apakah Hukum Syariah
Pengertian Bid’ah dan Hukum Syariah
A. Pengertian Bid’ah
1. Pengertian Bid’ah Secara Bahasa
Secara bahasa, kata bid’ah berasal dari bahasa Arab bada’a – yabda’u – bad’an – bid’atan yang bermakna ansya’a (membuat) dan bada’a (memulai). Ibnu Manzhur menjelaskan bahwa orang yang berbuat bid’ah (mubtadi’) secara bahasa bermakna bahwa orang tersebut melakukan atau membuat sesuatu yang tidak ada contoh atau perbuatan yang sama dan semisal sebelum perbuatan (bid’ah) itu dilakukan. Dan di antara nama Allah swt di dalam al-Qur’an adalah al-Badi’ (QS. al-Baqarah: 117), yang bermakna Allah membuat sesuatu yang baru, tidak ada sesuatu tersebut sebelumnya.
Bid’ah dalam makna bahasa ini, disepakati para ulama dapat disifati secara makna positif (baik/hasanah) dan makna negatif (tercela/sayyiah). Dalam arti, bid’ah secara bahasa dapat dibedakan menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah sayyiah. Atau dalam istilah lain, para ulama sepakat bahwa bid’ah secara haqiqoh lughowiyyah, bisa disifati dengan hasanah dan sayyiah.
2. Pengertian Bid’ah Secara Istilah
Sedangkan, jika istilah bid’ah digunakan dalam persoalan agama, atau disebut pula dengan bid’ah secara definisi syariah (haqiqoh syar’iyyah), pada dasarnya para ulama sepakat bahwa secara haqiqoh syar’iyyah, istilah bid’ah disifati secara mutlak dengan sifat sayyiah (tercela).
Namun, apakah secara majaz (lawan dari haqiqoh), bid’ah syar’iyyah dapat disifati dengan hasanah?. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat.
Mudah-mudahan Aplikasi ini dapat bermanfaat dan menjadi teman setia setiap waktu, kapanpun dan dimanapun tanpa harus online.
Tolong beri kami Saran dan masukan untuk perkembangan Aplikasi Ini, Berikan Nilai Rate 5 untuk memberi rasa semangat pada kami dalam membuat mengembangkan aplikasi-aplikasi bermanfaat lainnya.