Biografi Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i
Nama asli yang mulia Imam Asy-Syafi’i adalah Muhammad bin Idris bin al-Abbas bin Utsman bin Syafi’ bin as-Saaib bin Ubaid bin Abdi Yazid bin Hasyim bin al-Muththolib bin Abdi Manaf al-Muththolibi al-Qurasyi.
Memiliki kunyah Abu Abdillah, akan tetapi lebih dikenal dengan sebutan Imam asy-Syafi’i, yang diambil dari nama kakek beliau, daripada nama kunyah beliau. Berbeda dengan Imam Abu Hanifah yang lebih dikenal dengan nama kunyahnya ini daripada nama asli beliau yaitu; an-Nu’man bin Tsabit.
Ayah Imam asy-Syafi’i -Idris bin al-Abbas- dahulu tinggal di kota Madinah hingga kemudian karena suatu hal, beliau memutuskan beserta keluarganya untuk pindah ke daerah Asqolan; sebuah kota di sebelah barat daya kota Palestina, dekat dengan wilayah Gazza. Namun sangat disayangkan bahwa takdir berkata lain, beliau wafat tidak lama setelah kelahiran Imam as-Syaf’i kecil.1
Kakek Imam asy-Syafi’i yang ke-enam dari jalur ayahnya yang bernama Abdi Yazid bin Hasyimbin al-Muththolibi adalah termasuk golongan sahabat Nabi saw. Meskipun beliau telah lanjut usia di kala itu, tapi beliau bertemu dan beriman kepada Nabi Muhammad saw. Adapun istrinya yang bernama asy-Syifa binti Hasyim bin Abdi Manaf merupakan saudara perempuan dari Abdul Mutholib bin Hasyim; kakek Nabi Muhammad saw.2
Secara keseluruhan ada empat kakek Imam asy-Syafi’i yang tergolong dalam generasi sahabat Nabi Muhammad saw. Mereka adalah; Syafi’, as-Saaib, Ubaid, dan Abdi Yazid. Dan boleh jadi tersebab kakenya Syafi’ yang merupakan seorang sahabat Nabi saw inilah, Imam Muhammad bin Idris lebih dikenal dengan nama asy-Syafi’i.
Mudah-mudahan Aplikasi ini dapat bermanfaat dan menjadi teman setia setiap waktu, kapanpun dan dimanapun tanpa harus online.
Tolong beri kami Saran dan masukan untuk perkembangan Aplikasi Ini, Berikan Nilai Rate 5 untuk memberi rasa semangat pada kami dalam membuat mengembangkan aplikasi-aplikasi bermanfaat lainnya.
Disklaimer :
Semua isi materi diambil dan merupakan Hak Cipta dari : Rumah Fiqih Indonesia
www.RumahFiqih.com