Fiqih Jual Beli
Pengertian
1. Bahasa
Jual-beli atau perdagangan dalam bahasa arab sering disebut dengan kata al-bay'u, al-tijarah, atau al-mubadalah. Sebagaimana firman Allah SWT :
Mereka mengharapkan perdagangan yang tidak akan rugi (QS. Fathir : 29)
2. Istilah
Al-Imam An-Nawawi di dalam Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab menyebutkan jual-beli adalah :
Tukar menukar harta dengan harta secara kepemilikan.
Ibnu Qudamah di dalam Al-Mughni menyebutkan bahwa jual-beli sebagai :
Pertukaran harta dengan harta dengan kepemilikan dan penguasaan.
Mudah-mudahan Aplikasi ini dapat bermanfaat dan menjadi teman setia setiap waktu, kapanpun dan dimanapun tanpa harus online.
Tolong beri kami Saran dan masukan untuk perkembangan Aplikasi Ini, Berikan Nilai Rate 5 untuk memberi rasa semangat pada kami dalam membuat mengembangkan aplikasi-aplikasi bermanfaat lainnya.