Fiqih Wudhu Versi Madzhab Syafi’iy
Definisi Wudhu
Secara bahasa kata wudhu' (الوُضوء ) dalam bahasa Arab berasal dari kata al-wadha'ah (الوَضَاءَة ). Kata ini bermakna an-Nadhzafah (النظافة ) yaitu kebersihan.
Imam an-Nawawi (w. 676 H) mengatakan dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab:
وأما الوضوء فهو من الوضاءة بالمد وهي النظافة.
Adapun kata Wudhu berasal dari wadha’ah yang maknanya adalah kebersihan.
Adapun secara istilah syar’i menurut Imam Asy-Syirbini (w. 977 H) dalam kitab Mughnil Muhtaj Ilaa Ma’rifati Ma’aani Alfadzi al-Minhaj mengatakan:
وأما في الشرع فهو أفعال مخصوصة مفتتحة بالنية. أو
استعمال الماء في أعضاء مخصوصة مفتتحا بالنية.
Adapun wudhu menurut istilah syar’i adalah aktifitas khusus yang diawali dengan niat. Atau aktifitas menggunakan air pada anggota badan khusus yang diawali dengan niat.
Mudah-mudahan Aplikasi ini dapat bermanfaat dan menjadi teman setia setiap waktu, kapanpun dan dimanapun tanpa harus online.
Tolong beri kami Saran dan masukan untuk perkembangan Aplikasi Ini, Berikan Nilai Rate 5 untuk memberi rasa semangat pada kami dalam membuat mengembangkan aplikasi-aplikasi bermanfaat lainnya.
Disklaimer :
Semua isi materi diambil dan merupakan Hak Cipta dari : Rumah Fiqih Indonesia
www.RumahFiqih.com