13 Hal Yang Wajib Diketahui Tentang Ibadah Qurban
Hukum Berqurban dan Fadhilahnya
Hukum
1. Sunnah Muakkadah
Mayoritas ulama fiqih menilai bahwa pada dasarnya hukum berqurban adalah sunnah muakkadah, kecuali jika dinadzarkan maka hukumnya jadi wajib, kesunnahan berqurban ini sebagaimana firman Allah swt:
Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah. (QS. Al-Kautsar : 2)
Perintah untuk berqurban ini tidak dinilai wajib karena ayat ini diikat dengan hadits Rasulullah saw berikut ini:
“Jika sudah masuk sepuluh hari pada bulan Dzulhijjah, dan salah satu diantara kalian ada yang ingin berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) dari rambutnya dan kulitnya” (HR. Muslim )
2. Sunnah Ain dan Kifayah
Imam An-Nawawi menuliskan:
“Seekor kambing bisa disembelih hanya untuk qurban satu orang. Kalau salah seorang dari seisi rumah telah berkurban, maka sudah nyatalah syiar Islam dan sunah bagi seisi rumah itu... Sebagaimana fardu itu terbagi pada fardu ‘ain dan fardu kifayah, para ulama juga menyebut hukum sunah kurban juga demikian. Ibadah kurban disunahkan (kifayah) bagi setiap rumah”
Sunnah ‘ain maksudnya adalah kesunnahan untuk masing-masing individu, dimana setiap orang Islam sunnah ‘ain bagi mereka semua untuk berqurban, mininal sekali seumur hidup. Sedangkan sunnah kifayah maksudnya adalah kesunnahan untuk satu keluarga, dimana sebaiknya dalam satu keluarga besar yang terdiri dari suami, istri dan anak ada satu yang berqurban setiap tahunnya.
Mudah-mudahan Aplikasi ini dapat bermanfaat dan menjadi teman setia setiap waktu, kapanpun dan dimanapun tanpa harus online.
Tolong beri kami Saran dan masukan untuk perkembangan Aplikasi Ini, Berikan Nilai Rate 5 untuk memberi rasa semangat pada kami dalam membuat mengembangkan aplikasi-aplikasi bermanfaat lainnya.
Disklaimer :
Semua isi materi diambil dan merupakan Hak Cipta dari : Rumah Fiqih Indonesia
www.RumahFiqih.com