Halal Haram e-Money Dalam Timbangan Hukum Syariah Kontemporer
Uang elektronik sering juga disebut dengan e-money, singkatan dari electronik money. Kadang juga disebut dengan uang digital, karena wujudnya bukan lagi berupa lembaran kertas yang dicetak, melainkan berupa data-data digital di dalam sistem komputer.
Uang elektronik juga sering pula disebut dengan electronic cash, digital money, digital cash, electronic currency ataupun digital currency.
Di masa sekarang ini penggunaannya semakin marak, bukan hanya karena gaya-gayaan, tetapi juga karena faktor kepraktisan sekaligus juga faktor keamanan.
Namun ada satu faktor lagi kenapa penggunaan e-money ini lantas menjadi semacam trend, yaitu karena ada banyaknya berbagai diskon menarik yang ditawarkan oleh pihak yang menerbitkannya. Banyak warung, toko, outlet, pasar, bahkan kantin makan yang bersedia dibayar pakai e-money dan menawarkan potongan harga atau diskon yang bikin semua orang tertarik. Ada yang 10%, 15%, 20% 30% bahkan sampai 50%.
Kalau bayar pakai uang tunai atau cash, tidak dapat potongan. Sedangkan bayar dengan e-money, potongannya sangat menggiurkan dan menguntungkan.
Namun di balik semua itu, rupanya diskon-diskon itu kemudian dipermasalahkan kehalalannya oleh sementara pihak. Kalau kita dalami, nampaknya diskon lewat cashback ini diasumsikan sebagai bentuk riba yang diharamkan. Seperti apa maksudnya dan apakah benar asumsi itu, buku ini memang ditulis untuk menjelaskan semuanya.
Buku ini bukannya mau membantah atau melakukan radd atas fatwa keharaman cashback dari emoney. Namun ingin mengajak para pembaca untuk melihat wacana yang lebih luas, pemahaman yang lebih komprehensif, dan cara pandang yang lebih mencakup seluruh bagian fiqih muamalah.
Setidaknya ingin menjelaskan bahwa meski ada fatwa yang mengharamkan, namun jangan lupa adanya fatwa-fatwa lain yang barangkali kurang sejalan. Keberagaman fatwa ini tidak bisa dianggap sebagai perlawanan atau pembangkangan, yang kemudian harus dianggap sebagai musuh.
Para ulama sejati sejak masa lalu sudah mengajarkan kepada kita kenyataan perbedaan pandangan di kalangan mereka. Perbedaan itu wajar dan memang tidak bisa dihindari, bahkan meski terjadi antara guru dan murid sekalipun.
Berapa banyak pandangan Imam Abu Hanifah yang tidak disepakati oleh kedua muridnuya, Abu Yusuf dan Muhammad. Pendapat Imam Asy-Syafi’ie dalam banyak hal seringkali harus menyelesihi pandangan gurunya, Al-Imam Malik. Dan ketika nanti Imam Ahmad menjadi ulama besar, sering kali pula beliau menyelisihi pandangan gurunya, Al-Imam Asy-Syafi’ie.
Maka buku ini berposisi sebagaimana seharusnya dalam fiqih perbandingan mazhab, yaitu menyediakan fakta atas fatwa yang berbeda. Bukan untuk dijakdikan bahan perselisihan, melainkan untuk dijadikan bahan saling mengenal dan memahami satu dengan yang lain.
Akhirnya Penulis serahkan kesimpulan dan pilihannya kepada sidang pembaca yang terhormat, tanpa berupaya untuk menggiring-giring opini apalagi main ancam.
Selamat membaca dan semoga mendapatkan ilmu dan hidayah dari Allah SWT. Amin ya rabbal alamin.
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Mudah-mudahan Aplikasi ini dapat bermanfaat dan menjadi teman setia setiap waktu, kapanpun dan dimanapun tanpa harus online.
Tolong beri kami Saran dan masukan untuk perkembangan Aplikasi Ini, Berikan Nilai Rate 5 untuk memberi rasa semangat pada kami dalam membuat mengembangkan aplikasi-aplikasi bermanfaat lainnya.
Disklaimer :
Semua isi materi diambil dan merupakan Hak Cipta dari : Rumah Fiqih Indonesia
www.RumahFiqih.com