Imam Abu Hanifah Antara Ilmu dan Perniagaan
Pengantar
Tidak bisa dipungkiri bahwasanya permasalahan ekonomi merupakan permasalahan penting bagi setiap orang. Meskipun harta bukanlah segalanya, namun harta merupakan salah satu sarana yang ketika dikelola oleh orang yang tepat akan menjadi kekuatan luar biasa yang bermanfaat bagi orang banyak.
Pada kesempatan ini penulis akan membicarakan tentang Imam Abu Hanifah dan kiprahnya di dunia ilmu dan perdagangan.
Tidak diragukan lagi bahwasanya Imam Abu Hanifah, An-Nu’man bin Tsabit bin Zuthiy adalah salah seorang mujtahid mutlak mustaqil yang pendapat-pendapatnya akhirnya dikodifikasikan oleh para muridnya sehingga menjadi madzhab hanafi.
Kakek beliau, Zuthiy adalah pria berdarah Persia yang termasuk salah seorang yang terpadang di kaumnya. Dia sempat menjadi tawanan para tentara Islam yang menaklukkan negeri Iraq, kemudian dibebaskan dari tawanan perang dan akhirnya mendapatkan hidayah Islam. Setelah itu beliau pindah ke Kufah,
Di sanalah beliau bertemu dengan Ali bin Abi Thalib -radhiyallahu 'ahnu- dan menjalin hubungan sangat baik sekali. Hubungan baik ini pun diteruskan kemudian oleh anaknya, Tsabit, yang menurut banyak riwayat beliau didoakan oleh Ali bin Abi Thalib -radhiyallahu 'ahnu- agar anak cucunya kelak diberikan keberkahan oleh Allah.
Do’a Imam Ali ini pun akhirnya diijabahi oleh Allah, sehingga akhirnya beliau dikarunia seorang anak yang bernama An-Nu’man, yang kemudian dikenal sebagai Imam Abu Hanifah. Bisa kita lihat betapa do’a orang-orang shalih yang menyerahkan jiwa dan raganya untuk perjuangan di jalan Allah merupakan do’a yang mustajab.
Sekelumit kisah kehidupan Imam Abu Hanifah tersebut akan penulis sajikan dalam tulisan buku sederhana ini. Selamat membaca.
Mudah-mudahan Aplikasi ini dapat bermanfaat dan menjadi teman setia setiap waktu, kapanpun dan dimanapun tanpa harus online.
Tolong beri kami Saran dan masukan untuk perkembangan Aplikasi Ini, Berikan Nilai Rate 5 untuk memberi rasa semangat pada kami dalam membuat mengembangkan aplikasi-aplikasi bermanfaat lainnya.
Disklaimer :
Semua isi materi diambil dan merupakan Hak Cipta dari : Rumah Fiqih Indonesia
www.RumahFiqih.com