Kaidah Fiqhiyah Sebagai Dalil
1. Pengertian Dalil
Sebelum membahas apakah kaidah fiqhiyah merupakan dalil atau tidak, ada baiknya kita telusuri dulu apa yang disebut dengan dalil. Sebab tidak mungkin kita dapat membahas dengan sistematis terkait pembahasan ini jika kita belum mengerti apa itu dalil beserta jenis-jenisnya.
Dalil secara bahasa artinya berasal dari kata dalla-yadullu yang berarti menunjukan. Atau dengan sinoni arsyada-yursyidu. Dan dalil merupakan isim fai’ilyang berarti mursyid atau yang menunjukan.2
Sedangkan secara istilah ushuliyyin dalil berarti:
segala sesuatu yang dengan analisa yang benar, dapat dijadikan petunjuk untuk mengetahui sebuah informasi yang diinginkan, meskipun hanya sampai derajat dzanni.
2. Jenis Jenis Dalil
Dalil dalam syariat islam terbagi menjadi dua berdasarkan disepakati atau tidaknya. Ada beberapa dalil yang disepakati. Dalam arti semua ulama menerimanya dan menggunakanya sebagai dalil. Ada pula dalil yang tidak diterima seluruh ulama tentang keberadaanya sebagai dalil. Atau dengan kata lain dalil yang mukhtalaf.
Mudah-mudahan Aplikasi ini dapat bermanfaat dan menjadi teman setia setiap waktu, kapanpun dan dimanapun tanpa harus online.
Tolong beri kami Saran dan masukan untuk perkembangan Aplikasi Ini, Berikan Nilai Rate 5 untuk memberi rasa semangat pada kami dalam membuat mengembangkan aplikasi-aplikasi bermanfaat lainnya.
Disklaimer :
Semua isi materi diambil dan merupakan Hak Cipta dari : Rumah Fiqih Indonesia
www.RumahFiqih.com