Kupas Tuntas Syariah Aqiqah
Pengertian Aqiqah
Yang dimaksud dengan aqiqah adalah hewan yang disembelih atas nama bayi yang terlahir sebagai bentuk syukur kepada Allah subhanahu wata’ala dengan niat dan syarat tertentu.
Niat tertentu salah satunya dengan menyebut nama si bayi ketika menyembelih. Hal ini sebagaimana yang di sampaikan oleh Imam An-Nawawi di dalam al-Majmu’
Disunnahkan untuk membaca bismillah ketika mneyembelih dan mengucapkan “ya Allah untuk-Mu dan kepada-Mu aqiqah si fulan (nama bayi).
Hal ini berdasarkan hadis dari ‘Asisyah yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi.
Berdasarkan hadis dari ‘Aisyah, bahwa Rasulullah melakukan aqiqah untuk Hasan dan Husain, dan beliau mengatakan: ucapkalnlah (ketika menyembelih) bismillah, Allahu akbar, ya Allah ini milik-Mu dan untuk-Mu, ini aqiqah si fulan (menyebut nama bayi) (HR. al-Baihaqi)
Jika definisi ini dikaitkan dengan makna lughowi (bahasa) maka akan ada keterkaitan. Karena secara bahasa di antara arti aqiqah adalah rambut yang tumbuh pada bayi pada saat dilahirkan.
Namun sebagian syafi’iyah lebih suka menyebut aqiqah dengan istilah dzabihah atau nasikah, yang intinya sama dengan aqiqah itu sendiri.
Mudah-mudahan Aplikasi ini dapat bermanfaat dan menjadi teman setia setiap waktu, kapanpun dan dimanapun tanpa harus online.
Tolong beri kami Saran dan masukan untuk perkembangan Aplikasi Ini, Berikan Nilai Rate 5 untuk memberi rasa semangat pada kami dalam membuat mengembangkan aplikasi-aplikasi bermanfaat lainnya.
Disklaimer :
Semua isi materi diambil dari : Rumah Fiqih Indonesia