Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib (Waris)
A. Ahli Waris Laki-laki
الوارثون من الرجال عشرة: الابن وابن الابن وإن سفل
والأب والجد وإن علا والأخ وأبن الأخ وإن تراخى
والعم وابن العم وإن تباعدا والزوج والمولى المعتق
Ahli waris laki-laki ada sepuluh;
1. Anak laki-laki
2. Anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu) sampai ke bawah
3. Bapak
4. Kakek sampai ke atas
5. Saudara laki-laki1
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sampai ke bawah
7. paman3
8. anak laki-laki dari paman walau (hubungannya) jauh
9. suami
10. maula yang memerdekakan5
Mudah-mudahan Aplikasi ini dapat bermanfaat dan menjadi teman setia setiap waktu, kapanpun dan dimanapun tanpa harus online.
Tolong beri kami Saran dan masukan untuk perkembangan Aplikasi Ini, Berikan Nilai Rate 5 untuk memberi rasa semangat pada kami dalam membuat mengembangkan aplikasi-aplikasi bermanfaat lainnya.
Disklaimer :
Semua isi materi diambil dan merupakan Hak Cipta dari : Rumah Fiqih Indonesia
www.RumahFiqih.com