Pengantar Fiqih Jenazah
Urgensi Fiqih Jenazah
Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang cerdas adalah dia yang mempersiapkan dirinya dengan mengerjakan amal-amal untuk kehidupan sesudah kematian”. Dari Hadits ini, kita diajari tentang siapa sebenarnya sosok yang disebut cerdas itu. Ternyata dalam pandangan hadits ini, cerdas bukanlah ber-IQ tinggi, penuh prestasi akademis, mampu menghafal beragam mata kuliah dan mata pelajaran dan lain-lain. Tapi sosok yang cerdas adalah dia yang selalu menjalankan perintah Allah SWT dan menjauhi larangannya dalam rangka persiapan menyongsong kematian.
1. Fardhu Kifayah
Urgensi pertama adalah tentang hukum pengurusan jenazah itu sendiri yang disepakati sebagai sebuah kewajiban. Meski sifat wajibnya “sekedar” kifayah yang bisa gugur dengan adanya beberapa orang yang sudah melakukannya, namun dalam kondisi tertentu, bisa saja tidak ada seorangpun yang bisa melakukannya karena tidak mengetahui akan ilmunya.
Maka alangkah bijaknya jika kita yang kemudian mengambil andil dalam kewajiban kifayah itu. Bukankah ini juga bagian dari pengumpulan bekal untuk perjalanan panjang setelah kematian itu ? Apalagi jika kita adalah keluarga terdekat mayit. Tentu kita lah yang lebih berhak dibanding dengan yang lain. Apalagi jika almarhum malah sempat berwasiat bahwa kita yang diminta mengurus jenazahnya.
Apalagi hari ini semakin banyak orang yang memasrahkan urusan pengurusan jenazah kepada orang yang disebut sebagai petugas khusus jenazah. Dimana uniknya, petugas khusus tersebut dikenal di sebagian tempat dengan istilah amil. Tentu penyebutan ini harus diluruskan.
Akan tetapi sayangnya masyarakat kita masih sangat mengandalkan keberadaan ‘petugas’ khusus yang sebenarnya bersifat sukarela ini. Jumlah sukarelawan yang sangat terbatas di wilayah atau komplek tertentu ini, terpaksa harus melayani sejumlah jenazah di wilayahnya masing-masing.
Mudah-mudahan Aplikasi ini dapat bermanfaat dan menjadi teman setia setiap waktu, kapanpun dan dimanapun tanpa harus online.
Tolong beri kami Saran dan masukan untuk perkembangan Aplikasi Ini, Berikan Nilai Rate 5 untuk memberi rasa semangat pada kami dalam membuat mengembangkan aplikasi-aplikasi bermanfaat lainnya.
Disklaimer :
Semua isi materi diambil dan merupakan Hak Cipta dari : Rumah Fiqih Indonesia
www.RumahFiqih.com