Qiyas Sumber Hukum Syariah Keempat
Sumber-sumber hukum Islam tidak terbatas hanya pada Al-Quran dan Sunnah saja. Meski pun kita sepakat bahwa Al-Quran adalah wahyu dan As-Sunnah juga bersumber dari wahyu, namun dalam kenyataannya ketika kita menarik kesimpulan hukum, masih banyak sumber-sumber hukum di luar Al-Qura dan As-Sunnah.
Sebenarnya masih ada dua sumber utama lagi, yaitu Ijma’ dan Qiyas. Dan sebenarnya masih banyak lagi sumber hukum lainnya seperti Al-Mashalih Al-Mursalah, Al-Istishhab, Saddu Adz-Dzari’ah, Al-'Urf, Qaul Shahabi atau mazhabu Ash-Shahabah, Amalu Ahlil Madinah, Syar'u Man Qablana, Al-Istihsan, Al-’Urf dan lainnya.
Tetapi yang empat ini yaitu Al-Quran, As-Sunnah, Ijma dan Qiyas adalah sumber hukum yang telah disepakati secara bulat oleh semua ulama dan semua mazhab. Walaupun dalam menerapkannya bisa saja mereka berbeda-beda. Disebut keemaptnya ini sebagai mashadir as-syaria al-muttafaq ‘alaiha
Mengapa kita bahas Qiyas ini secara khusus?
Karena Qiyas punya beberapa keunikan yang tidak dimiliki oleh tiga sumber yang lain yaitu Qiyas tidak dibatasi oleh ruang dan waktu.
Mari kita bandingkan dengan Al-Quran. Meski Al-Quran merupakan wahyu yang turun dari langit dan tinggi derajatnya, namun dalam implementasinya, ruang gerak Al-Quran dibatas oleh ruang dan waktu.
- Pertama : jumlah ayat Al-Quran tidak bisa bertambah lagi, semenjak Rasulullah SAW wafat meninggalkan kita semua. Hanya berkisar 6.200-an saja, dimana detailnya para ulama berbeda pendapat.
- Kedua : Al-Quran hanya turun di seputaran Mekkah dan Madinah saja. Tidak ada ayat Al-Quran yang turun di London, Paris, Newyork, Aussy atau Depok Bekasi. Maka dalam menamakan ayat, kita cuma kenal ayat Makkiyah dan Madaniyah saja. Tidak ada ayat Londoniyah, Parisiyah, Depokiyah.
Padahal misi dakwah Rasulullah SAW tidak dibatasi oleh batas geografis Jazirah Arabia saja. Dan berlakunya sampai hari kiamat. Sampai hari ini kita sudah menjalani masa 15 abad alias 1400-an tahun.
Mudah-mudahan Aplikasi ini dapat bermanfaat dan menjadi teman setia setiap waktu, kapanpun dan dimanapun tanpa harus online.
Tolong beri kami Saran dan masukan untuk perkembangan Aplikasi Ini, Berikan Nilai Rate 5 untuk memberi rasa semangat pada kami dalam membuat mengembangkan aplikasi-aplikasi bermanfaat lainnya.
Disklaimer :
Semua isi materi diambil dan merupakan Hak Cipta dari : Rumah Fiqih Indonesia
www.RumahFiqih.com