Terjemah Matan Abi Syuja’ Sembelihan, Lomba, Sumpah & Nadzar
Hewan Buruan dan Sembelihan
Bab ini menerangkan tentang hewan yang halal dimakan dengan cara diburu atau disembelih.
Hewan sembelihan yang jinak, disembelih pada leher bagian atas atau leher bagian bawah, sedangkan hewan yang liar yang sulit disembelih, maka penyembelihannya dengan melukainya di bagian mana saja.
Penyembelihan yang sempurna mencakup empat perkara; memotong kerongkongan (saluran pernafasan), tenggorokan (saluran pencernaan) dan memotong dua urat leher. Adapun minimal keabsahan menyembelih adalah memotong kerongkongan dan tenggorokan.
Boleh berburu menggunakan setiap hewan pemburu yang terlatih3 atau burung-burung pemburu.
Syarat-syarat latihan hewan pemburu ada empat;
1. Bila disuruh (menangkap) dia menuruti
2. Bila disuruh berhenti dia berhenti
3. Apabila membunuh buruan dia tidak memakan buruan tersebut sedikit pun
4. Hal-hal di atas terus berulang
Apabila salah satu dari keempat syarat tersebut tidak terpenuhi, maka daging buruan yang dia buru tidak halal (dimakan), kecuali ditemukan masih dalam keadaan hidup6 kemudian disembelih.
Mudah-mudahan Aplikasi ini dapat bermanfaat dan menjadi teman setia setiap waktu, kapanpun dan dimanapun tanpa harus online.
Tolong beri kami Saran dan masukan untuk perkembangan Aplikasi Ini, Berikan Nilai Rate 5 untuk memberi rasa semangat pada kami dalam membuat mengembangkan aplikasi-aplikasi bermanfaat lainnya.
Disklaimer :
Semua isi materi diambil dan merupakan Hak Cipta dari : Rumah Fiqih Indonesia
www.RumahFiqih.com