Ushul Fiqih Mazhab Syafi’i
Dari shahabat Muâz bin Jabal, sesungguhnya Rasulullah saw. ketika mengutus Mu'âdz ke Yaman bersabda : "Bagaimana engkau akan menghukum apabila datang kepadamu satu perkara ?". Ia (Mu'âdz) menjawab : "Saya akan menghukum dengan Kitabullah". Sabda beliau : "Bagaimana bila tidak terdapat di Kitabullah ?". Ia menjawab : "Saya akan menghukum dengan Sunnah Rasulullah". Beliau bersabda : "Bagaimana jika tidak terdapat dalam Sunnah Rasulullah ?". Ia menjawab : "Saya berijtihad dengan pikiran saya dan tidak akan mundur, Nabi pun bersabda: “Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq kepada utusan Rasulullah.”
Dengan berpedoman kepada pesan ini, para sahabat dan tabiin kemudian berijtihad disaat mereka tidak menemukan dalil dari Al-Quran atau As-Sunnah yang secara tegas mengatur suatu persoalan. Ijtihad para sahabat dan tabiin inilah kemudian melahirkan fiqih.
Perbedaan kuantitas hadits oleh kalangan tabiin, ditambah pula perbedaan mereka dalam menetapkan standar kualitas hadits serta situasi dan kondisi daerah yang berbeda menyebabkan terjadinya perbedaan dalam hasil ijtihad mereka. Selain itu, perbedaan hasil ijtihad juga ditunjang oleh kadar penggunaan nalar (rasio), yang pada akhirnya menyebabkan timbulnya beberapa mazhab dalam fiqih.
Hukum-hukum di dalam agama Islam pada dasarnya terdiri dari dua tingkatan, yaitu syariah dan fiqih. Bedanya adalah dalam syariah tidak perlu adanya ijtihad para mujtahid, karena dasarnya adalah dalil-dalil muhkam.
Mudah-mudahan Aplikasi ini dapat bermanfaat dan menjadi teman setia setiap waktu, kapanpun dan dimanapun tanpa harus online.
Tolong beri kami Saran dan masukan untuk perkembangan Aplikasi Ini, Berikan Nilai Rate 5 untuk memberi rasa semangat pada kami dalam membuat mengembangkan aplikasi-aplikasi bermanfaat lainnya.