Wanita Hamil Atau Menyusui, Qadha Atau Fidyah
Wanita hamil atau yang sedang menyusui di dalam Al-Qur’an tidak ada Allah sebutkan secara eksplisit boleh tidaknya mereka tidak berpuasa selama Ramadhan.
Karena tidak ada disebutkan atau termasuk yang Allah kasih dispensasi dari berpuasa di dalam Al-Qur’an, menyebabkan para ulama harus berijtihad tentang hukum wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa dan apa konsekuensinya jika mereka tidak berpuasa.
Di dalam Al-Qur’an Allah berfirman:
Siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(QS. Al-Baqarah: 184)
Di ayat di atas, Allah menyebutkan bagi mereka yang sakit, sedang safar boleh untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan, dengan konsekuensi mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari yang lain di luar bulan Ramadhan.
Dan bagi mereka yang tidak mampu lagi untuk berpuasa, maka ada kewajiban fidyah, sebagai pengganti dari kewajiban puasa yang ditinggalkan.
Mudah-mudahan Aplikasi ini dapat bermanfaat dan menjadi teman setia setiap waktu, kapanpun dan dimanapun tanpa harus online.
Tolong beri kami Saran dan masukan untuk perkembangan Aplikasi Ini, Berikan Nilai Rate 5 untuk memberi rasa semangat pada kami dalam membuat mengembangkan aplikasi-aplikasi bermanfaat lainnya.
Disklaimer :
Semua isi materi diambil dan merupakan Hak Cipta dari : Rumah Fiqih Indonesia
www.RumahFiqih.com