Wanita Yang Haram Dinikahi
Agama Islam sangat memperhatikan masalah pemilihan calon pasangan atau istri. Tidak semua wanita boleh diperistri, setidaknya ada larangan-larangan tertentu yang harus diperhatikan.
A. Wanita Yang Terlarang Untuk Dinikahi
Wanita yang terlarang untuk dinikahi ada banyak sebab dan faktornya. Di antara faktor-faktor itu adalah :
1. Perbedaan Agama
Faktor yang paling utama kenapa seorang wanita haram untuk dinikahi adalah faktor agama yang dipeluknya. Pada prinsipnya syariat Islam mengharamkan seorang laki-laki menikahi wanita yang bukan muslim. Dan bila pernikahan beda agama itu dilakukan juga, secara hukum syariah pernikahan itu dianggap tidak sah dan seolah-olah tidak pernah terjadi perkawinan.
Resikonya secara hukum syariah adalah bahwa perbuatan mereka dikategorikan zina. Dan apabila ada anak yang lahir dari persetubuhan, statusnya tergolong anak zina yang tidak punya kekuatan syariah.
Namun Al-Quran dan As-Sunnah membenarkan terjadinya pernikahan antara laki-laki muslim dengan wanita ahli kitab. Penjelasan lebih dalam tentang hukum menikahi wanita ahli kitab akan dibahas tersendiri, pada bagian kedua dari buku ini.
2. Akhlaq dan Perilaku Yang Buruk
Faktor keharaman pernikahan yang kedua adalah faktor akhlaq atau perilaku yang buruk dari seorang wanita.
Misalnya seorang wanita yang masih aktif berzina atau melacurkan diri menjual kenikmatan kepada semua laki-laki, maka haram hukumnya untuk dinikahi, walaupun secara status dia mengaku beragama Islam.
Mudah-mudahan Aplikasi ini dapat bermanfaat dan menjadi teman setia setiap waktu, kapanpun dan dimanapun tanpa harus online.
Tolong beri kami Saran dan masukan untuk perkembangan Aplikasi Ini, Berikan Nilai Rate 5 untuk memberi rasa semangat pada kami dalam membuat mengembangkan aplikasi-aplikasi bermanfaat lainnya.