Wudhu Rasulullah Menurut 4 Mazhab
A. Pengertian Wudhu
Kata wudhu (الوُضوء ) –dengan huruf waw yang dhommah- dalam bahasa Arab, berasal dari kata al-wadha'ah (الوَضَاءَة ) yang bermakna al-hasan (الحسن ) yaitu kebaikan, dan juga bermakna an-nadhzafah (النظافة ) yaitu kebersihan. Selain itu, dikenal pula dalam fiqih istilah wadhuu ( الوَضوء ) dengan mem-fathah-kan huruf waw, yang bermakna air yang digunakan untuk berwudhu.
Sedangkan pengertian wudhu dalam fiqih, para ulama mendefinisikannya dengan beberapa redaksi berbeda, di antaranya:
Ibnu Maudud al-Maushuli al-Hanafi, seorang ulama bermazhab Hanafi, mendefinisikan wudhu sebagaiamana berikut:
الغَسْل وَالمَسْ ح عَلَى أَعْضَا ء مَخْ صوصَ ة
Membasuh dan menyapu pada anggota badan tertentu.1
Ad-Dirdir al-Maliki, seorang ulama bermazhab Maliki, mendefinisikan wudhu sebagaiamana berikut:
Bersuci dengan menggunakan air yang mencakup anggota badan tertentu yaitu 4 anggota badan dengan tata cara tertentu.
Mudah-mudahan Aplikasi ini dapat bermanfaat dan menjadi teman setia setiap waktu, kapanpun dan dimanapun tanpa harus online.
Tolong beri kami Saran dan masukan untuk perkembangan Aplikasi Ini, Berikan Nilai Rate 5 untuk memberi rasa semangat pada kami dalam membuat mengembangkan aplikasi-aplikasi bermanfaat lainnya.
Disklaimer :
Semua isi materi diambil dan merupakan Hak Cipta dari : Rumah Fiqih Indonesia
www.RumahFiqih.com