Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
Di dalam Peraturan Presiden tersebut, yang dimaksud dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap.By installing this app you agree to the following privacy policies:
'http://www.appsgeyser.com/privacy/app/?package_name=com.wJDIHKEMDIKBUD_11292165'