Cara dan Persyaratan Perpanjang SIM Online
Seluruh pengemudi kendaraan bermotor di wilayan NKRI harus mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi). Dapat dikatakan SIM merupakan bukti kelayakan atau kompetensi seseorang untuk mengandarai sepeda motor atau mobil atau truk. Walaupun hal ini sudah menjadi kewajibannya, tapi masih cukup banyak pengemudi kendaraan bermotor yang belum memiliki SIM. Padahal untuk memperpanjang SIM bisa dilakukan secara online.
Layanan SIM Online dapat digunakan untuk pendaftaran perpanjangan SIM lama yang berumur 5 tahunan. Sayangnya belum semua golongan SIM dapat diproses, saat ini masih terbatas untuk SIM A & SIM C. Untuk melakuan perpanjangan SIM secara online sekarang ini sudah mudah karena didukung aplikasi terbaru dari digital korlantas POLRI yang Bernama aplikasi SINAR. Penggunaannya cukup mudah, namun masih banyak orang yang mengalami kendala proses perpanjangan SIM C atau A secara online.
Dengan adanya layanan sim online ini, tentu sangat mempermudah masyarakat khususnya bagi warga saat sibuk bekerja. Proses download, pendaftaran, tes kesehatan, psikotes cukup mudah dan simpel, kemudian Anda tinggal bayar melalui virtual account bank bumn dan tunggu SIM Anda dikirim ke rumah.
Dapatkan Tutorial Cara Perpanjangan SIM Online Mudah Terbaru dengan mudah dan simple lengkap dengan biaya dan persyaratannya hanya di Aplikasi ini.