Pemerintah mulai menerapkan Aplikasi KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital sebagai pengganti kartu e-KTP.
KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital ini dilengkapi dengan QR Code untuk membagikan data identitas kependudukan. QR Code ini dapat berubah-ubah setiap 90 detik untuk keamanan. Sealain itu tampilan layar juga tidak dapat di-screenshot untuk menghindari pencurian data.
Aplikasi KTP Digital nantinya akan menggantikan peran e-KTP yang berupa kartu fisik. Dengan adanya Aplikasi KTP Digital yang dapat diakses melalui smartphone ini, masyarakat akan lebih mudah dalam melakukan aktifitas yang membutuhkan informasi pribadi kependudukan.
Oleh sebab itu masyarakat diharapkan untuk segera mendaftar dan membuat KTP Digital. Segera download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital dan simak syarat dan tata cara pendaftarannya di aplikasi ini.