Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor identitas yang digunakan sebagai sarana administrasi dalam proses perpajakan di Indonesia. NPWP berguna sebagai tanda pengenal wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban dalam perpajakan.
Untuk membuat NPWP bisa dilakukan secara online tanpa perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Bagi Anda yang belum mengetahui cara membuat NPWP secara online, maka anda bisa mengikuti panduannya melalui aplikasi ini. Selain itu, caranya juga tidak sulit sama sekali. Bahkan, cara membuatnya cenderung mudah sekali. Bagi yang masih belum mengerti tentang cara pembuatan surat ini secara online jangan khawatir. Akan ada tutorial mengenai hal tersebut di aplikasi ini
Sumber informasi aplikasi ini berasal dari situs resmi Pajak https://pajak.go.id/
Disclaimer :
- Aplikasi ini bukan merupakan aplikasi resmi dari Pemerintah atau Dirjen Pajak
- Aplikasi ini dibuat oleh fanbase dan untuk membantu masyarakat agar bisa mendaftar NPWP secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.
- Sumber informasi aplikasi ini berasal dari situs resmi Pajak https://pajak.go.id/
- Tidak ada data pribadi yang disalahgunakan terkait aplikasi ini