Adanya perbedaan penghasilan PNS (termasuk ASN) antar instansi setiap bulannya disebabkan adanya tunjangan kinerja atau Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima.
Tunjangan kinerja bagi Kementerian dan Lembaga, besarannya ditentukan berdasarkan capaian reformasi birokrasi di K/L tersebut.
Sementara bagi instansi daerah, yang paling berpengaruh terhadap besaran tukin/TPP adalah kemampuan finansial daerah atau PAD setempat. Daerah dengan potensi SDA yang melimpah serta potensi pemasukan pajak daerah yang tinggi tentunya juga mengalokasikan TPP yang lebih besar pula.
Aplikasi ini memberikan informasi besaran tunjangan kinerja dan TPP baik Kementerian/Lembaga maupun Pemda termasuk Pemprov dan Pemkab/Kota.
Aplikasi ini juga mencakup kelas jabatan yang dapat memberikan gambaran besaran tunjangan kinerja untuk PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
Anda dapat langsung mengetikkan nama instansi untuk mempermudah pencarian.
Segala ketentuan dasar hukum pemberian tukin/TPP bersumber dari peraturan go.id, jdih.setkab.go.id serta bagi Pemerintah Daerah berasal dari JDIH masing-masing instansi.