Paspor merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki dan dibawa saat pergi ke luar negeri. Paspor merupakan dokumen resmi yang memuat identitas seseorang atau pemegangnya. Paspor diterbitkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang di suatu negara dan berlaku untuk digunakan sebagai identitas ketika seseorang akan melakukan perjalanan antar negara.
Kalau beberapa tahun lalu, membuat paspor identik dengan antrean yang sangat panjang di kantor imigrasi. Bahkan, banyak orang yang rela datang dini hari untuk mengantre. Saat ini membuat paspor semakin mudah, karena saat ini sudah ada cara membuat paspor secara online yang bisa diakses oleh masyarakat Indonesia. Kamu bisa mendaftar secara online melalui aplikasi APAPO (Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online) yang bisa langsung diunduh dan diakses melalui handphone masing-masing.
Setelah mendaftar secara online, anda tetap harus datang ke kantor imigrasi, salah satunya untuk verifikasi berkas. Selain itu anda juga wajib untuk membawa berkas asli berserta fotokopinya. Berkas yang perlu dibawa adalah: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Akta kelahiran atau surat baptis, Akta perkawinan atau buku nikah.
Aplikasi Cara Buat Paspor Online Terbaru berisi tentang bagaimana cara pembuatan paspor terbaru dan cara antrean untuk mengurus paspor online.