Cara Mengurus KTP Hilang
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu identitas resmi penduduk Indonesia. KTP yang beredar di masyarakat sudah berbentuk elektronik KTP (e-KTP) sejak 2011. Sebagai kartu identitas jati diri warga negara Indonesia, e-KTP kini berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) - yang memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data diri penduduk.
NIK yang tertera pada e-KTP menjadi dasar identitas seseorang dalam penerbitan berbagai dokumen penting lainnya seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengurusan perbankan, dan surat-surat penting lainnya.
Memiliki e-KTP menjadi wajib bagi semua penduduk Indonesia yang telah berusia 17 tahun, sudah atau pernah menikah. Sejak tahun 2013, e-KTP berlaku secara nasional dan seumur hidup. Artinya, e-KTP Anda tidak perlu diperpanjang walaupun masa aktif atau masa berlakunya telah usai.
Namun bagaimana jika Anda terkena musibah kehilangan KTP? atau KTP versi non-elektronik Anda rusak? Apa yang harus dilakukan?
Jawabnya, Anda tidak perlu panik, tetap tenang. Pengurusan kembali KTP/e-KTP yang hilang atau e-KTP rusak tidak rumit. Pengurusan KTP baru karena alasan hilang/rusak bisa dilakukan di kantor kelurahan, kecamatan atau di kantor suku dinas kependudukan.
Payung hukum prosedur pengurusan kartu identitas hilang/rusak diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.