Panduan Cek Denda Tilang Online elektronik, e-tilang atau tilang ETLE telah resmi diluncurkan di berbagai wilayah Indonesia
Pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera lalu lintas akan ditilang ke alamat rumahnya dan pelanggar harus membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku. Pelanggar harus membayar sesuai batas waktu yang ditentukan. Jika batas waktu telah lewat, kendaraan akan diblokir.
Terimakasih Semoga Bermanfaat