Bidang Profesi dan Pengamanan Bidpropam adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal pada tingkat Polda yang berada dibawah Kapolda.
Bidpropam bertugas membina dan melaksanakan pengamanan internal, penegakan disiplin, ketertiban, dan pertanggungjawaban profesi di lingkungan Polda, termasuk pelayanan pengaduan masyarakat mengenai dugaan adanya penyimpangan tindakan pegawai negeri pada Polri serta rehabilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Layanan Pengaduan Masyarakat Online adalah :
1. pelayanan penerimaan laporan atau pengaduan warga masyarakat mengenai sikap dan tindakan pegawai negeri pada Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi Polri;
2. pengendalian dan pemantauan terhadap penanganan laporan dan pengaduan warga masyarakat oleh satuan-satuan dalam lingkungan Polda dan pelaksanaan rehabilitasi terhadap pegawai negeri pada Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan