Sistem Informasi PSAT merupakan aplikasi yang dapat digunakan oleh pelaku usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk melakukan pendaftaran PSAT baik Produk Luar Negeri (PL), Produk Dalam Negeri (PD) ataupun Produk Usaha Kecil (PD-UK) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu PSAT.
Otoritas Kompeten Keamana Pangan Pusat (OKKPP)
Badan Ketahanan Pangan - Kementerian Pertanian