Cek pajak kendaraan baik mobil atau motor kini bisa dilakukan dengan mudah.
Pemilik kendaraan bisa mengetahui berapa pajak mobil atau motor yang harus dibayarkan setiap tahunnya.
Saat ini, ada banyak fitur cek pajak kendaraan online yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat.
Adanya fitur cek pajak kendaraan online ini tentu memudahkan masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban bayar pajak di Samsat.
Cek pajak kendaraan online sendiri bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Anda bisa mencobanya melalui SMS, aplikasi dan website resmi yang disediakan oleh Samsat sesuai domisili.
Sebelum cek pajak kendaraan online di aplikasi atau website wilayah Anda,
siapkan dahulu identitas seperti nopol (nomor polisi), NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK.
Selain cek pajak kendaraan online, Anda juga bisa langsung membayar pajak motor atau mobil secara online.
Sehingga pemilik kendaraan tidak perlu lagi harus mengantre di kantor Samsat.