Sertifikat vaksin saat ini menjadi salah satu syarat wajib bagi masyarakat yang hendak beperjalanan menggunakan angkutan umum. Syarat tersebut berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Indonesia. Seseorang akan mendapatkan sertifikat vaksin jika ia sudah menjalani vaksinasi tahap pertama maupun tahap kedua.
Apabila seminggu setelah vaksin kamu belum mendapatkan sertifikat vaksin tahap 1 dan 2, kamu dapat mengirimkan email ke PeduliLindungi dan menghubungi hotline PeduliLindungi yang dijelaskan pada aplikasi ini.
Dengan aplikasi ini kamu dapat dengan mudah sertifikat vaksin dan apabila sertifikat vaksinisasi hilang. Kamu dapat mencetak kembali setelah mengunduh e sertifikat vaksin melalui aplikasi maupuan website PeduliLindungi.