Selamat datang di Aplikasi Cara Daftar IUMK di OSS.
Pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online melalui Online Single Submission (OSS). IUMK merupakan surat legalitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya. Selain untuk kepastian hukum, IUMK dapat menjadi sarana pemberdayaan pelaku usaha.
Usaha yang disebut mikro adalah apabila pelaku usaha memiliki jumlah kekayaan paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan dan omzet tahunan paling banyak Rp300 juta.
Seseorang atau pelaku usaha dengan jumlah kekayaan antara Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan dan omzet tahunan berkisar Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar disebut dengan usaha kecil sebagaimana dilansir dari laman UKM Indonesia.
Pemilik IUMK akan mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha dari pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya berupa pendataan, fasilitasi akses permodalan, penguatan kelembagaan, pembinaan dan pendampingan bimbingan teknis, mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha dan mendapat kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan.
Pembuatan surat IUMK ini gratis atau tidak dipungut biaya. Biaya tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Bagimana cara daftar IUMK? Silahkan ikuti tutorialnya di Aplikasi Cara Daftar IUMK di OSS ini.
Semoga Bermanfaat.