Aplikasi Cara Memperpanjang SIM Online Terbaru ini Gratis hanya untuk kamu.
Pada saat ini, dunia digital dan teknologi semakin maju . Termasuk dalam proses cara membuat dan memperpanjang SIM (surat izin mengemudi) yang sekarang sudah bisa dilakukan secara online.
SIM merupakan dokumen yang mengidentifikasi seseorang pengendara sudah memenuhi persyaratan untuk bisa berkendara. Pengendara yang tidak dan belum memiliki SIM saat berkendara dapat dikenakan hukuman yang berbentuk denda.
Saat ini, pembuatan SIM baru belum bisa dilakuakn secara online, hanya sampai daftar pembuatan SIM A dan C online. Sedangkan untuk perpanjangan SIM online sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi korlantas POLRI yaitu SINAR. Perpanjangan SIM online yaitu jaringan Satpas yang berada di seluruh Indonesia sudah saling terhubung antar-Satpas. Karena itu pemohon SIM dapat membuat perpanjangan di semua Satpas yang telah online tanpa terikat dengan E-KTP domisili yang asli.
Aplikasi SINAR untuk perpanjang SIM Online saat ini cuma bisa melayani proses daftar online, persayaratan dan biaya Perpanjangan SIM untuk golongan SIM A dan SIM C.
Dengan cara ini, Anda bisa memperpanjang SIM secara online hanya dengan di rumah saja.
Silahkan segera ikuti panduan cara memperpanjang sim online sekarang juga.