sebagai pengguna kartu provider di wajibkan untuk melakukan registrasi kartunya terlebih dahulu, kartu perdana tidak akan dapat dipakai atau kartu lama bakal diblokir jika pengguna tidak melakukan registrasi. Tujuan dilakukannya registrasi ulang menggunakan nomor NIK dan nomor KK ini agar tidak ada lagi kejahatan yang memanfaatkan jaringan seluler.
Ada dua langkah melakukan registrasi kartu prabayar untuk nomor baru pelanggan, yakni secara online dan via SMS
Berikut ini tata cara untuk melakukan daftar dan registrasi ulang kartu prabayar semua operator seperti Telkomsel, Tri, Indosat, XL dll.
dengan menginstal aplikasi Cara Registrasi Kartu SIM Online dan SMS ini kamu akan dapat mudah mempraktekan sendiri dalam hal mendaftarkan kartu SIM kamu, sehingga kartu SIM kamu dapat dipergunakan.