Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban pajak yang dikenakan pada tanah dan bangunan yang kamu miliki.
Pada dasarnya, pembayaran PBB dilakukan setahun sekali dan harus dibayarkan paling lambat enam bulan setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari otoritas pajak. Wajib pajak PBB adalah pemilik tanah atau bangunan, yaitu kamu yang memiliki rumah.
Oleh karena itu, melalui aplikasi ini kamu akan dipandu bagaimana cara cek pajak PBB secara online dan bagaimana cara membayarnya. Tentunya kamu juga bisa membayar tanpa harus keluar rumah.
Untuk bisa mengakses aplikasi ini, maka pastikan anda memiliki koneksi internet yang stabil untuk menggunakannya.
Sumber informasi dari aplikasi ini berasal dari situs resmi Bapenda masing-masing kota seperti E-PBB Bapenda Semarang https://e-pbb.semarangkota.go.id/ dan E-PBB Jakarta https://pajakonline.jakarta.go.id/
Disclaimer :
- Aplikasi ini bukan aplikasi resmi dari Pemerintah atau Bapenda Semarang dan Bapenda wilayah kota Indonesia lainnya.
- Aplikasi ini dibuat oleh fanbase dan bertujuan untuk memudahkan masyarakat bagaimana cara cek tagihan pajak PBB melalui hp
- Sumber informasi dari aplikasi ini berasal dari situs resmi Bapenda masing-masing kota seperti E-PBB Bapenda Semarang https://e-pbb.semarangkota.go.id/ dan E-PBB Jakarta https://pajakonline.jakarta.go.id/
- Informasi di aplikasi ini diterbitkan dengan tujuan baik dan hanya untuk tujuan informasi secara umum.
- Tidak ada data pribadi yang disimpan di aplikasi ini
Jika ada masukan dan feedback untuk pengembangan aplikasi ini, bisa di email ke email developer. Semoga aplikasi ini bermanfaat dan Terima kasih.