Menikah termasuk salah satu fase dalam hidup seseorang ketika telah menemukan pasangan hidup dan berkomitmen untuk hidup bersama. Biasanya, seseorang akan menikah ketika telah merasa siap dan mapan secara emosional maupun finansial.
Untuk melangsungkan pernikahan, calon pengantin perlu mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama (KUA).Di tengah era modern saat ini, pendaftaran pernikahan secara daring atau online kini telah menjadi pilihan bagi warga Indonesia yang ingin menikah.
Seiring merebaknya pandemi kemarin, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan aturan yang memungkinkan calon pengantin untuk mendaftarkan pernikahan secara online. Ini memberikan kemudahan bagi mereka yang ingin menikah tanpa perlu datang ke Kantor Urusan Agama (KUA). Prosedur ini melibatkan persiapan berkas persyaratan yang dapat diunggah saat pendaftaran.
KUA menyediakan layanan daftar nikah secara online melalui laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Sumber informasi dari aplikasi ini berasal dari situs resmi SIM Nikah Kemenag https://simkah4.kemenag.go.id/
Disclaimer :
- Aplikasi ini bukanlah milik Pemerintah atau Kementerian Agama (Kemenag)
- Aplikasi ini dibuat oleh fanbase dan hanya membantu masyaraka bagaimana mendaftar nikah secara online
- Informasi di aplikasi ini di terbitkan dengan tujuan baik dan hanya untuk tujuan informasi secara umum.
- Sumber informasi dari aplikasi ini berasal dari situs resmi SIM Nikah Kemenag https://simkah4.kemenag.go.id/
- Tidak ada data pribadi terkait yang dimanfaatkan di dalam aplikasi ini.
Jika ada masukan dan feedback untuk pengembangan aplikasi ini, bisa di email ke email developer. Semoga aplikasi ini bermanfaat dan Terima kasih.