Jual beli dalam istilah fiqih disebut dengan al-bai' - yang berarti menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Dalam bahasa Arab digunakan untuk pengertian lawannya, yaitu kata asy-syira' (beli).
Disclaimer :
Bila ada kekeliruan dan kesalahan materi dari pengembang, mohon untuk email langsung. Terimakasih