Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Badan Kepegawaian Negara atau BKN tengah melakukan pendataan non-ASN 2022 hingga 31 Oktober mendatang melalui laman bkn. Pendataan non ASN ini merupakan upaya pemerintah untuk merealisasikan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. Dengan demikian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan regulasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pendataan Non-ASN 2022 dilakukan untuk mewujudkan kejelasan status, karier, dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintahan. Selain itu, pendataan non-ASN 2022 ini juga bertujuan untuk memetakan dan mengetahui total pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.