Hutang – Piutang Adalah Hutang kita kepada orang (lain), dan hutang orang (lain) kepada kita. Yang artinya adanya suatu kewajiban untuk melaksanakan janji untuk membayar.
Hutang piutang adalah wilayah koridor hukum perdata, yakni aturan yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan atau pribadi.
Meliputi antara lain:
#Menurut Pandangan Islam
#Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
#Cakap untuk membuat perjanjian
#Mengenai suatu hal tertentu
#Suatu sebab yang halal