Intelijen Kejati Sulteng mewujudkan Pelayanan Prima bagi masyarakat. Dengan aplikasi ini diharapkan seluruh Pelayanan Prima di Intelijen Kejati Sulteng maupun Kejaksaan Negeri dapat ditampilkan informasinya dengan baik.
Aplikasi Intelijen Kejati Sulteng Merupakan aplikasi unggulan trobosan Intelijen Kejati Sultengyang didalamnya terdapat 3 (tiga) Konten/Menu, antara lain
1. Konten/Menu BERITA, yaitu berisi berita-berita seputar Intelijen Kejati Sulteng, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri Se Sulawesi Tengah yang teraktual dan terupdate dibuat secara online.
2. Konten/Menu Galeri, yaitu berisi liputan berita-berita aktual yang disajikan secara audiovisual tentang kegiatan dan kinerja setiap hari dari Intelijen Kejati Sulteng, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri Se-Sulawesi Tengah.
3. Konten/Menu TP4D Online
Ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 yang antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di Instansi pemerintahan yang perlu didukung dan dilaksanakan secara terencana dan sungguh-sungguh sehingga kegiatan pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh Institusi Kejaksaan Republik Indonesia dapat berlangsung dengan efektif dan optimal serta untuk menindaklanjuti pidato Presiden RI pada upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-55 tanggal 22 Juli 2015 yang pada pokoknya menekankan untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan menjaga kelancaran program pembangunan, Kejaksaan RI dipandang perlu untuk memberikan pendampingan kepada pemerintahan terkait dalam hal akselerasi pembangunan dan program-program strategis pembangunan nasional