Tidak semua platform financial technology (fintech) memberikan kemudahan serupa. Nah, berikut adalah aplikasi tips pinjaman online (Pinjol) legal, mudah dan cepat.
Anda harus selalu berhati-hati dan tidak tergiur tawaran pinjaman online (Pinjol) yang tidak jelas asal-usulnya. Jika memang membutuhkan, Anda bisa memanfaatkan pinjaman dari Fintech P2P Lending yang legal, dimana kepengurusannya tersertifikasi, lokasi kantornya jelas dan terdaftar/berizin di OJK.
Untuk mengetahui daftar penyelenggara Fintech P2P Lending yang terdaftar dan berizin di OJK, cek daftarnya di bit.ly/daftarP2PLending, atau bisa menghubungi Kontak OJK di nomor 157, whatsapp di nomor 081157157157 atau email
[email protected] dan
[email protected].
Untuk mengecek pinjaman online (Pinjol) tersebut telah menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), masyarakat bisa mengklik tautan www.afpi.or.id/members.