Pengertian Hukum Perdata – Hukum perdata adalah ketetapan yang mengatur hak dan kewajiban antar individu di dalam kehidupan masyarakat. Istilah hukum perdata di Indonesia berasal dari bahasa Belanda yaitu “Burgerlik Recht”, yang sumbernya ada pada Burgerlik Wetboek atau dalam bahasa Indonesia nya disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Hukum dapat dimaknai sebagai seperangkat kaidah serta perdata yang mengatur hak, harta benda dan segala yang berhubungan antara orang atas dasar logika atau suatu kebendaan. Pada umumnya pengertian hukum perdata adalah seluruh peraturan yang mengatur hak dan juga kewajiban perorangan, di dalam hubungannya dengan masyarakat. Hukum perdata ini disebut juga dengan hukum privat karena mengatur kepentingan perseorangan.
Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli, Pengertian hukum perdata menurut Prof. Subekti adalah segala jenis hukum private materiil yang merupakan segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Pengertian hukum perdata menurut Prof. Sudikno Mertokusumo adalah keseluruhan aturan yang mempelajari tentang hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, di dalam hubungan kekeluargaan serta di dalam pergaulan masyarakat. Sejarah Hukum Perdata, Hukum perdata yang ada di Indonesia tak terlepas dari sejarah hukum perdata di Eropa, yang secara utama di Eropa kontinental berlaku hukum perdata romawi yang menjadi hukum asli dari negara di Eropa. Di samping adanya hukum tertulis serta kebiasaan dari masyarakat setempat.
Tetapi karena adanya perbedaan peraturan di masing-masing daerah menjadikan orang mencari jalan yang memiliki kepastian hukum serta kesatuan hukum. Berdasarkan prakarsa dari Napoleon pada tahun 1804 yang terhimpun hukum perdata, yang dinamakan Code Civil de Francais atau disebut juga dengan Code Napoleon. Pada tahun 1809-1811 Perancis menjajah Belanda, lalu kemudian Raja Lodewijk Napoleon menerapkan Wetboek Napoleon Ingeriht Voor het Koninkrijk Hollad yang isinya hampir sama dengan Code Napoleon dan Code Civil de Francais, untuk diberlakukan sebagai sumber hukum perdata yang ada di Belanda.