Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program jangka panjang yang diberikan saat peserta memasuki
masa pensiun, kecelakaan, dan bisa diterimakan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia.
Program JHT bisa diikuti oleh pekerja penerima upah,
pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri dan pekerja migran.
Layanan ini bertujuan memberikan kesempatan masyarakat, untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dengan lebih mudah.
Nama layanannya adalah Layanan Tanpa Kontak Fisik atau disingkat Lapak Asik. Masyarakat pun tak perlu repot-repot antre di cabang untuk mencairkan dana.
Sebagai informasi, acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama.
Artinya, peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT nya.