e-Lapdu Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur merupakan sarana pengaduan masyarakat berbasis online milik Kejaksaaan Tinggi Kalimantan Timur.
Masyarakat di seluruh Wilayah Kalimantan Timur dapat melaporkan berbagai hal terkait tugas pokok dan fungsi Kejaksaan di bidang penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
Sistem layanan pengaduan berbasis online ini merupakan Implementasi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang mewajibkan negara untuk melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kehadiran e-Lapdu Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur memudahkan masyarakat pencari keadilan untuk memberikan laporan pengaduannya karena tidak perlu datang jauh-jauh ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk mengadukan permasalahan hukum maupun pelayanan dan kinerja institusi.
Masyarakat cukup melaporkan berbagai permasalahan terkait kinerja penegakan hukum dan pelayanan publik melalui situs www.e-lapdu.kejati-kaltim.com yang dapat diunduh juga melalui Google Play Store di SmartPhone Android, sistem kerja Aplikasi e-Lapdu Kejati Kaltim ini sedikit berbeda dengan Aplikasi Pengaduan biasanya, dimana masyarakat setelah menyampaikan laporan pengaduannya dapat memantau sejauh mana perkembangan laporan mereka.
Permasalahan yang dapat diadukan melaui e-Lapdu Kejati Kaltim:
1. Ruang lingkup perkara yang ditangani oleh Kejaksaan. Pengaduan mengenai pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang pegawai Kejaksaan.
2. Pengaduan mengenai tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan Kejaksaan berdasar Undang-Undang.
e-lapdu Kejati Kaltim merupakan aplikasi resmi dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (www.kejati-kaltim.go.id)