Wajib pajak orang pribadi wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan pribadi setiap tahunnya. Hal ini tercantum dalam UU No. 6 Tahun 1982 yang mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir yang berlaku adalah UU No. 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Di dalam undang-undang tersebut, tertulis bahwa wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya. Bagi anda yang belum lapor SPT Pajak, maka segera untuk menyelesaikannya. SPT wajib dilaporkan oleh WP secara tepat waktu agar tidak terkena denda.
Namun jika kamu masih bingung bagaimana cara lapor SPT Pajak, melalui aplikasi ini kamu akan dipandu secara bertahap dan mudah dipahami.
Sumber informasi di dalam aplikasi ini berasal dari situs resmi DJP Online Pajak https://pajak.go.id/
Disclaimer :
- Aplikasi ini bukan mewakili dari Pemerintah atau Dirjen Pajak.
- Aplikasi ini dibuat oleh kami dan hanya hanyalah sebuah aplikasi panduan, tata cara dan edukasi untuk membantu masyarakat bagaimana cara lapor SPT Pajak dengan benar
- Informasi di aplikasi ini di terbitkan dengan tujuan baik dan hanya untuk tujuan informasi secara umum.
- Sumber informasi di dalam aplikasi ini berasal dari situs resmi DJP Online Pajak https://pajak.go.id/
- Tidak ada data pribadi terkait yang dimanfaatkan di dalam aplikasi ini.
Jika ada masukan dan feedback untuk pengembangan aplikasi ini, bisa di email ke email developer. Terima kasih dan semoga bermanfaat.