Aplikasi ini berisi tentang peraturan hukum kolonial warisan pemerintah Hindia Belanda yang masih berlaku dan relevan berdasarkan peraturan peralihan UUD 1945; aturan peralihan pada konstitusi RIS; serta UUD Sementara (1950). Ketiga peraturan Undang-Undang dasar tersebut menyatakan bahwa H.I.R - R. I. B masih berlaku hingga saat ini.
Di zaman penjajahan Belanda H.I.R - R.I.B tersebut digunakan sebagai UU yang mengatur tentang Hukum Acara Perdata dan Pidana sipil bagi golongan Bumiputera/ atau penduduk asli (Indonesia), dan Timur Asing di Jawa & Madura.
Pemberlakuan H.I.R - R. I. B ini didasarkan pada Indlandsch Reglement ("I.R") Staatsblad 1848 No. 16 jo. 57 rancangan JHR . Mr. HL. Wichers dan Staatsblad 1941 No. 31 jo. 98 , 32 jo. 98, No. 44
I.R yang telah diperbaharui dapat disebut ("H.I.R") Herzien Inlandsch Reglement atau dalam Bahasa Indonesia disebut Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui, disingkat ("R. I. B").
Aplikasi H.I.R - R.I.B 44 1941 adalah aplikasi seluler peraturan hukum/ atau UU yang dirancang sederhana, ringan, offline guna mempermudah Anda untuk menelusuri setiap pasal dari Herzien Inlandsch Reglement dengan cepat.